SINARJATENG.COM - Covid-19 sudah menjadi Pandemi di berbagai negara selama setahun ini. Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 mengingatkan kepala daerah untuk menjalankan fungsinya sebagai penegak aturan.
Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Firman Manan mengatakan, mekanisme pemberhentian kepala daerah harus melalui DPRD.
Namun, bukan berarti, mendagri berwenang memberhentikan kepala daerah apabila tidak menegakkan aturan terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Peringati Hari Anak Sedunia pada 20 November, Berikut Tujuan Serta Sejarahnya
Apabila DPRD menilai kepala daerah tidak menjalankan fungsinya, DPRD bisa menyatakan sikap. Kemudian, DPRD mengajukan pemberhentian kepala daerah ke Mahkamah Agung.
Dilansir dari Pikiran Rakyat yang berjudul Pengamat Unpad: Mendagri Tidak Berwenang Mencopot Kepala Daerah yang Langgar Protokol Covid-19. MA akan memeriksa apakah pengajuan pemberhentian kepala daerah dari DPRD memenuhi syarat atau tidak.
Jika memenuhi syarat, maka MA lah yang berwenang memberhentikan kepala daerah.
Baca Juga: Simak Penjelasan 3 Jenis SIM C Berikut Agar Tidak Keliru