Simak Penjelasan 3 Jenis SIM C Berikut Agar Tidak Keliru

- 20 November 2020, 11:45 WIB
Wah, Polri Wacanakan Pembagian SIM C menjadi dalam Tiga Golongan, Begini Penjelasannya
Wah, Polri Wacanakan Pembagian SIM C menjadi dalam Tiga Golongan, Begini Penjelasannya /Polrestabessurabaya.com

SINARJATENG.COM - Terdengar wacana akan ada penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor atau SIM C. Penggolongan SIM C ini bakal dibuat berdasarkan kapasitas mesin motor Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat berjudul Jangan Kaget! SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga, Berikut Penjelasannya

Perbedaan dari fungsi SIM ini dilihat dari kubikasi atau cc mesin motor yang akan digunakan. Akan dibuat nantinya SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Artinya, pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 500 cc tidak lagi menggunakan SIM C seperti biasanya, namun berganti menjadi SIM C2.

Baca Juga: Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung dan Bekasi Hari ini

Lantas apa landasan penggolangan SIM C?

Sebenarnya hal ini sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.

Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang didalamnya terdapat penggolangan SIM C dalam tiga kategori.

Baca Juga: Kemenkes Lakukan Survei, Provinsi Papua Tertinggi dalam Kebersediaan Terima Vaksin Covid-19

Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti SIM C1 dan C2.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x