Menaker : Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Laporkan ke Pihak Berwajib Jika Ada yang Meminta Pungutan Liar

- 20 Juni 2021, 22:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  pastikan pembuatan kartu kuning gratis, masyarakat diminta melaporke pihak berwajib jika ada yang meminta pungutan liar.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pastikan pembuatan kartu kuning gratis, masyarakat diminta melaporke pihak berwajib jika ada yang meminta pungutan liar. /Humas Kemnaker

“Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,” katanya.

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Tak Kuat Nanjak, Sebuah Pikap Pengangkut Kayu Glondor Masuk Jurang, Sopir Tewas

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website https://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:
1. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang
2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.

Baca Juga: Astaga, Sebanyak 40 Ibu Hamil di Karanganyar Terkonfirmasi Positif Covid-19

Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.

Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah