Menaker : Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Laporkan ke Pihak Berwajib Jika Ada yang Meminta Pungutan Liar

- 20 Juni 2021, 22:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  pastikan pembuatan kartu kuning gratis, masyarakat diminta melaporke pihak berwajib jika ada yang meminta pungutan liar.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pastikan pembuatan kartu kuning gratis, masyarakat diminta melaporke pihak berwajib jika ada yang meminta pungutan liar. /Humas Kemnaker

Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Baca Juga: Genjot Perekonomian di Pasar Tradisional, Bupati Kebumen Gencarkan Vaksinasi Pedagang Pasar

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujar Menaker.

Ida mengungkapkan, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning.

Baca Juga: Muhammadiyah Tolak Libur Hari Raya Idul Adha Ditiadakan

“Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.

Menaker menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu, lanjut Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.

Baca Juga: Ini Langkah Menag untuk Menekan Laju Paparan Covid-19

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah