Dewan Pers: Selama 10 Tahun, Kini 18.000 Wartawan Sudah Miliki Sertifikat dan Kartu Kompetensi

- 21 April 2021, 10:41 WIB
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh.
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh. /Dyah Dwi Astuti/Antara

Kartu kompetensi juga bertujuan melindungi masyarakat, agar bisa membedakan wartawan baik yang bertujuan memberitakan, sehingga patut diterima dan diberi informasi, dan wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi sehingga patut dilaporkan ke polisi.

BNSP Membantah

Dalam perkembangan lainnya, Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan UKW.

“Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Kunjung Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Peringatan Hari Kartini Tetap Meriah Meski di Tengah Pandemi

Beberapa media siber sebelumnya menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor bahwa BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang melaksanaka sertifikasi kompetensi.

Henny mengatakan, memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu. ”Namun sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.”

18.000 Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan

Dewan Pers yang sah berdiri berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan.

Baca Juga: Peringatan Hari Kartini Tetap Meriah Meski di Tengah Pandemi

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah