SINARJATENG.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan mengantisipasi adanya arus mudik, Pemerintah Kota Surakarta menetapkan aturan khusus bagi pemudik lokal.
Yakni pemudik lokal, diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk tetap membatasi arus mudik.
Diwajibkannya SIKM bagi pemudik lokal disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Sekda Kota Surakarta, Ahyani.
Penetapan aturan ini juga telah sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas TIngkat Kelurahan Untuk Mengendalikan Penyebaran COVID-19 di Kota Surakarta.
Ahyani menjelaskan, masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, dan negara akan dikarantina selama lima hari jika tidak memiliki kelengkapan dokumen SIKM tersebut. Lokasi karantina telah ditetapkan oleh satgas setempat.
Pemerintah Kota Surakarta, telah menyiapkan lokasi karantina yakni di Solo Technopark dengan kapasitas 200 orang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta, Selasa 20 April 2021: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Ia menegaskan, tidak akan ada penjagaan oleh petugas di sejumlah pintu masuk Kota Solo. Hal ini telah disesuaikan dengan aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.