Pemudik Lokal di Surakarta Wajib Miliki SIKM, atau Dikarantina Selama Lima Hari

- 21 April 2021, 09:07 WIB
Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Sekda Kota Surakarta Ahyani
Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Sekda Kota Surakarta Ahyani /ANTARA/Aris Wasita

“Dalam aturan PPKM tersebut kan sudah menunjukkan daerah tujuan pemudik, keluarga yang dituju di mana, itu kan penjamin. Nanti kalau memang terindikasi maka penjemputan tetap dilakukan seperti halnya di tahun lalu,” jelasnya.

Sedangkan pada SE tersebut juga tercantum aturan peniadaan mudik lebaran bagi masyarakat mulai tanggal 1-17 Mei 2021. Larangan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni bekerja atau perjalanan dinas.

Baca Juga: Buntut European Super League, Fabrizio Romano: Komite Eksekutif UEFA Segera Adakan Meeting Penting Hari Ini

“Selain itu juga kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, dan ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga dna kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah