“Dalam aturan PPKM tersebut kan sudah menunjukkan daerah tujuan pemudik, keluarga yang dituju di mana, itu kan penjamin. Nanti kalau memang terindikasi maka penjemputan tetap dilakukan seperti halnya di tahun lalu,” jelasnya.
Sedangkan pada SE tersebut juga tercantum aturan peniadaan mudik lebaran bagi masyarakat mulai tanggal 1-17 Mei 2021. Larangan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni bekerja atau perjalanan dinas.
“Selain itu juga kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, dan ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga dna kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,” pungkasnya.***