SINARJATENG.COM - Koalisi LSM Jateng meminta klarifikasi secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait adanya tiga putusan dalam perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg.
Permintaan dilayangkan melalui surat permohonan Nomor 17/KU/LSM-KLJT/IV/2021 yang diserahkan melalui pegawai PN Semarang, Senin 19 April 2021.
Dalam suratnya, Koalisi LSM Jateng mendesak Ketua PN Semarang agar memberikan klarifikasi secara resmi. Alasannya, perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg diduga sarat kepentingan.
Baca Juga: Peringatan Hari Kartini Tetap Meriah Meski di Tengah Pandemi
"Kami datang untuk menindaklanjuti permintaan klarifikasi kami yang sebelumnya tidak ditanggapi oleh Ketua PN Semarang. Kali ini, kami melayangkan surat secara resmi permohonan klarifikasi atas perkara itu," kata Koordinator Koalisi LSM Jateng, Dwi Sofiyanto.
Sebelumnya, Koalisi LSM yang terdiri dari LSM ISC, RPK-RI, Garda P3LH, dan LPKAN-RI mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk meminta klarifikasi terkait adanya putusan yang dianggap janggal yang dikeluarkan hakim PN Semarang.
Dwi menuturkan, mendapatkan informasi dan masukan terkait kejanggalan putusan dalam perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg.
Yang mana, dalam putusan perkara tersebut bertentangan dengan dua putusan lain, padahal obyek dan subyek perkara adalah sama. Dua perkara lain yaitu perkara PKPU Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg dan perkara nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg.