Dewan Pers: Selama 10 Tahun, Kini 18.000 Wartawan Sudah Miliki Sertifikat dan Kartu Kompetensi

- 21 April 2021, 10:41 WIB
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh.
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh. /Dyah Dwi Astuti/Antara

SINARJATENG.COM - Dewan Pers kembali melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui pelatihan dan fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kegiatan akan berlangsung di 34 provinsi.

Sebelumnya Dewan Pers bersama 18 lembaga uji kompetensi yang berasal dari organisasi profesi dan perguruan tinggi, pada Februari hingga Maret 2021 melaksanakan UKW di 18 provinsi, dengan hasil 896 dinyatakan kompeten.

"Semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten kita semakin optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Jamalul Insan di Jakarta, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1442 H untuk Wilayah Semarang dan Sekitarnya, Rabu 21 April 2021

Baca Juga: Potret Gubernur Jateng Makan Bersama Pengemis dalam Goresan Tangan Djoko Susilo

Tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat. Wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.

Fasilitasi UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat dilaksanakan, karena pandemi Covid-19. Tahun lalu, acara pelatihan dan uji kompetensi wartawan rencananya berlangsung di 20 provinsi dengan target 480 peserta, namun hanya dilakukan di satu provinsi yakni di Sumatra Barat dengan jumlah peserta 24 peserta.

“Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta,” kata Henry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers.

Baca Juga: Pemudik Lokal di Surakarta Wajib Miliki SIKM, atau Dikarantina Selama Lima Hari

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x