Akhirnya Dicabut Larangan Media Siarkan Kekerasan Polisi, Berikut Isi Surat Telegram Sebelumnya

- 6 April 2021, 19:08 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram tentang peliputan yang bermuatan kekerasan. /
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram tentang peliputan yang bermuatan kekerasan. / /Dok. Pemprov Jateng/

SINARJATENG.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan surat telegram berupa pedoman siaran jurnalistik.

Salah satu poin dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 bertanggal 5 April 2021 itu, melarang media menyiarkan tindakan polisi yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Itu menjadi dasar pengingat para pengemban fungsi Humas Polri di kewilayahan.

Isi surat itu mengatur perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Baca Juga: Disperin Kota Semarang Dorong Pelaku Usaha Otomotif untuk Kantongi Sertifikat Keahlian

Baca Juga: Pengurus NU di Pemalang Diminta Tak Hanya Bergerak di Bidang Agama Tetapi Harus Bergerak di Bidang Ekonomi

Masih dalam surat telegram itu, terdapat 11 poin yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Humas Polri.

Berikut isi lengkap instruksi Kapolri:

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
  6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
  11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Baca Juga: Andalkan Pemain Lokal, Pertandingan PSIS Lawan PSM Dinilai akan Berjalan Menarik

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x