SINARJATENG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang musnahkan 780 ribu batang rokok ilegal.
Rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti yang disita dari aksi penyelundupan kurir yang mengelabuhi petugas dengan memanfaatkan kerupuk mentah kemasan.
Rokok-rokok tanpa cukai itu diangkut menggunakan ekspedisi pengiriman truk. Tampak luar berisi kerupuk mentah kemasan.
Baca Juga: Pemkot Pekalongan Gaungkan Progam Kelurahan Menanam sebagai Ikhtiar Pemenuhan Pangan saat Pandemi
Sementara di tengahnya diisi 78 koil rokok bermerek Luffman Classics Mild Bold. Satu koil berisi 50 slop, dan satu slopnya berisi 10 bungkus rokok.
Modus tersebut bisa dikatakan baru, Karena menggunakan kerupuk mentah sebagai kamuflase. Namun, aksi penyelundupan dengan mencampur barang lain sudah biasa dilakukan. Sehingga bisa digagalkan aparat berwenang.
“Dalam kasus rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini adalah transit dari Jawa dan akan dipasarkan di daerah Sumatra,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal, Ardyanto Budi Satrio saat ditemui usai pemusnahan barang terlarang di Halaman Kantor Kajari, Kabupaten Batang, Senin 5 April 2021.
Baca Juga: Pabrik Pengolahan Porang di Kendal Resmi Dibuka
Dari hasil kejahatan rokok ilegal, negara mengalami kerugian dengan total sekitar Rp700 juta.