“Nilai kerugian sekitar Rp700 juta berasal dari komponen cukai, pajak PPN dan pajak rokok dalam satu bungkus rokok,” jelasnya.
Ia pun menambahkan, terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DHCHT) dalam operasinya sudah melibatkan dan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Batang.
Baca Juga: Jadwal Film dan Sepak Bola Hari Ini, Selasa 6 April 2021
Sementara, Kajari Batang Ali Nurudin mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, baik narkotika maupun rokok ilegal dan kejahatan lainnya.
“Barang bukti ini kami kumpulkan dalam waktu satu tahun, sejak bulan April 2020 hingga Januari 2021,
Barang bukti itu dihancurkan bersama kerupuk mentah kemasan dengan digilas menggunakan alat berat.
Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Tegal, Hari Ini Selasa 6 April 2021
“Pemusnahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti kejahatan lain, dalam jenis obat-obatan terlarang dan ganja,” pungkasnya.***