JPH Lakukan Kerjasama dengan Lembaga Halal Luar Negeri, Berikut 10 Syarat yang Wajib Diketahui

- 19 Maret 2021, 21:12 WIB
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis. /Kemenag.go.id

7. Bukti pengalaman kerja sama Lembaga Halal, 

8. Bukti halal yang dikeluarkan dan masih berlaku, 

9. Bukti Akreditasi dari Badan Standar Nasional (ISO 17065 dan ketentuan Syariah) , serta 

10. Bukti memiliki Laboratorium Kerjasama / terakreditasi oleh ISO 17025 dan memiliki alat PCR untuk mengukur DNA & Gas Chromatography (GC) untuk penentuan kadar etanol.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah