JPH Lakukan Kerjasama dengan Lembaga Halal Luar Negeri, Berikut 10 Syarat yang Wajib Diketahui

- 19 Maret 2021, 21:12 WIB
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis. /Kemenag.go.id

SINARJATENG.COM - Di Era perdagangan bebas seperti sekarang, angka kebutuhan produk semakin meningkat dari waktu ke waktu. Hal itu mendorong adanya Kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dikancah International.

Nmun, perlu diketahui bahwa Standarisasi kehalalan produk juga penting untuk dipertimbangkan. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis, menyebutkan, regulasi JPH memberikan ketentuan pembinaan kerja sama internasional JPH.

Pasal 119 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2021 menyatakan, kerja sama internasional dapat berbentuk pengembangan JPH, pesanan kesesuaian, dan / atau pengakuan sertifikat halal.

Baca Juga: Lakukan Persiapan, Kemenag Susun Kisi-Kisi Ujian Lembaga Pendidikan Al-Quran

Sri Ilham juga menjelaskan isi dari Pasal 122 PP 39 tahun 2021 pada Kamis, 18 Maret 2021.

"Sesuai Pasal 122 PP 39 tahun 2021, kerja sama internasional berupa pengakuan sertifikat halal dilakukan dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang diterbitkan untuk menerbitkan sertifikat halal," jelasnya.

Pada Pasal 123, lanjut Sri Ilham, diatur bahwa sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang memiliki timbal balik. Perjanjian saling keberterimaan yang dimaksud dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN.

Baca Juga: Atasi Covid-19, Konjen RI Ajak Walikota Kobe untuk Lakukan Kerja Sama di Bidang Kesehatan

“LHLN tersebut dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang menyatakan oleh negara setempat. LHLN tersebut diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional, ”urainya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x