JPH Lakukan Kerjasama dengan Lembaga Halal Luar Negeri, Berikut 10 Syarat yang Wajib Diketahui

- 19 Maret 2021, 21:12 WIB
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis. /Kemenag.go.id

Menurut Sri Ilham, lembaga akreditasi negara setempat merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama penyusunan skema pengakuan dan saling keberterimaan hasil kesesuaian. Akreditasi LHLN oleh lembaga akreditasi negara setempat harus dilakukan sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH. 

Berikut 10 kriteria yang harus dipenuhi LHLN untuk melakukan kerja sama dengan BPJPH. 

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions Eropa dan UEL: Bayern dan PSG Kembali Bertemu, Man United Lawan Granada

1. Struktur Organisasi, 

2. Daftar Dewan Syariah, 

3. Daftar Auditor Halal & biografinya, 

4. Ruang Lingkup Inspeksi Produk Halal Berdasarkan Kompetensi dan Penilaian Akreditasi Keseuaian Halal, 

5. Bukti Pengakuan Negara setempat tentang keberadaan Lembaga Halal, 

Baca Juga: Resmikan Pasar Desa, Bupati Grobogan Harapkan Inovasi BUMDes

6. Bukti pengakuan Negara setempat sebagai Lembaga Keagamaan Islam, 

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah