SINARJATENG.COM – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca.
Fatwa tersebut ditetapkan bersamaan dengan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Vaksinasi pada saat Berpuasa pada Selasa, 16 Maret 2021.
Dikutip dari mui.or.id, setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa pada hari itu memutuskan bahwa vaksin produksi Astra Zeneca hukumnya haram tetapi boleh atau mubah digunakan.
Baca Juga: KJRI Hong Kong dan ICAC Dukung Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Pencegahan Korupsi
MUI berpandangan vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.
Tripsin bukan bahan baku virus melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan micro carrier virus.
Vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca menjadi mubah karena status saat ini dalam kondisi darurat.
Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions Eropa dan UEL: Bayern dan PSG Kembali Bertemu, Man United Lawan Granada
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca mubah digunakan.