"Berkat kata 'kemerdekaan', peserta didik seakan bisa mengabaikan kewajiban mereka untuk berbusana tidak sesuai dengan ketentuan agama mereka," kata Reza Indragiri dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 6 Februari 2021.
"Spesifik, siswi muslimah merdeka untuk berjilbab maupun tak berjilbab," ujarnya.
Baca Juga: Begini Tanggapan Ahli Epidemiologi Mengenai Lockdown Akhir Pekan
Karena itu, kata dia, untuk menutup celah interpretasi menyimpang ini, perlu dilakukan perumusan ulang atas pasal 29 ayat 2 UUD.
Alternatif lain, kata 'kemerdekaan', menurutnya, perlu diberikan penjelasan tentang seberapa jauh kemerdekaan itu diterapkan dan tidak diterapkan pada subjek anak-anak.
Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sempat tercederai dengan adanya fenomena siswa nonmuslim di Sumatera Barat yang dipaksa untuk mengenakan hijab.
Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Sebut SKB 3 Menteri Munculkan Persoalan, Pakar: Perlu Penjelasan Lebih Lanjut Soal Kemerdekaan, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan, fenomena ini juga tidak hanya menciderai prinsip HAM tetapi juga prinsip keberagaman antarpemeluk agama.
Pasalnya kata Beka Ulung Hapsara, Negara tidak boleh melarang ataupun memaksakan warga negaranya untuk mengikuti atribut agama tertentu.
"Negara itu tidak boleh melarang dan tidak boleh memaksa. Artinya hak siswa yang bersangkutan apakah kemudian mau atribut agama tertentu sesuai dengan keyakinan," tuturnya.***