SINARJATENG.COM - Usai adanya kasus pelajar nonmuslim di Sumatera Barat yang dipaksa berhijab, 3 Menteri membuat suatu Surat Keputusan Bersama.
SKB 3 Menteri di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai, Surat Keputusan Bersama 3 Menteri memunculkan persoalan baru.
Baca Juga: Sempat Positif Covid-19, Wakapolda dan Puluhan Anggota Lainnya Donorkan Plasma Konvalesen
Lebih rinci, SKB 3 Menteri ini mengatur terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Reza Indragiri menyebutkan, Pasal 29 ayat 2 menggunakan kata 'kemerdekaan', bukan 'kewajiban'.
Diksi tersebut dinilainya dapat memberikan ruang kepada siapa pun untuk memeluk agama apa pun.
Baca Juga: Kemenkes Pastikan jika DKI Jakarta Tidak Akan Lockdown
Akan tetapi, secara semena-mena, kata 'kemerdekaan' dinilainya, bisa ditafsirkan sebagai jaminan bahwa anak atau peserta didik juga bisa berperilaku sekehendak mereka sendiri.