Lakukan Transaksi Jual-Beli Menggunakan Mata Uang Selain Rupiah, Pemilik Pasar Muamalah Diamankan Polisi

- 6 Februari 2021, 21:00 WIB
Kombes Ahmad Ramadhan menggelar jumpa pers terkait Pasar Muamalah di kantor Humas Polri pada Rabu, 3 Februari 2021.
Kombes Ahmad Ramadhan menggelar jumpa pers terkait Pasar Muamalah di kantor Humas Polri pada Rabu, 3 Februari 2021. /Dok. Humas Polri

SINARJATENG.COM – Transaksi menggunakan mata uang asing berupa koin dinar dan dirham yang terjadi di Pasar Muamalah Depok, saat ini masih menjadi perbincangan masyarakat.

Mendengar hal itu, seluruh Polda (Polisi Daerah) di Indonesia lakukan penelusuran transaksi jual-beli menggunakan mata uang selain rupiah di seluruh wilayah hukumnya.

Tindakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi hal serupa yang nantinya akan menimbulkan konflik besar lainnya.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 26 Terduga Teroris, BNPT: Ribuan Orang Penganut Paham Radikalisme Bersedia ke Irak

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono pada Jumat, 5 Februari 2021 di Jakarta.

“Kepolisian Republik Indonesia terus mendatangkan kegiatan sejenis seperti di Depok ini,” ujarnya.

Polisi akan memastikan memberi tindakan tegas terhadap pasar lainnya yang terbukti melakukan transaksi jual-beli menggunakan mata uang selain rupiah.

Baca Juga: Meski Ditengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Jateng Tetap Lakukan Inovasi Pelayanan Publik

“Seluruh Polda mendata kasus-kasus yang sejenis Pasar Muamalah yang terjadi,” kata Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah