Namun, rencana tersebut mengundang penolakan dari sejumlah parpol (partai politik), termasuk PDIP.
PDIP mengaku bahwa pihaknya tidak setuju apabila Pilkada dinormalisasi dan tetap berpegang pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengamanatkan bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2024.
Jika RUU Pemilu tersebut disahkan dan Provinsi DKI Jakarta menggelar Pilkada pada 2022, tentunya proses pencalonan untuk kepala daerah akan dimulai pada 2021.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong mengatakan bahwa PDIP memiliki mekanisme partai mengenai proses pencalonan dan penjaringan calon kepala daerah. Ia menyebutkan mekanisme pemilihan calon kepala daerah diawali dengan penjaringan hingga sekolah partai.
DPD memiliki tugas dalam proses penjaringan nama-nama yang direkrut untuk selanjutnya akan diserahkan kepada DPP untuk dilakukan penyaringan.
Baca Juga: Meski Ditengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Jateng Tetap Lakukan Inovasi Pelayanan Publik
“Partai punya mekanisme. Ada penjaringan dan penyaringan, ada sekolah partai, itu mekanisme baku di PDIP. Sementara tugas DPD melakukan penjaringan dari nama-nama yang direkrut. Hasil penjaringan kita serahkan ke DPP untuk penyaringan. Kan seperti itu, dari beberapa kandidat masuk sekolah partai untuk dicalonkan gubernur dari PDIP,” katanya.
Namun, sangat disayangkan Gembong Warsono enggan untuk bicara lugas terkait kemungkinan PDIP DKI Jakarta mempertimbangkan nama Anies Baswedan sebagai calon untuk diusulkan ke DPP PDIP.
Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul PDIP Bereaksi Usai Beredar Kabar Akan Calonkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Ia berpendapat bahwa PDIP memiliki banyak kader terbaik untuk dijadikan calon kepala daerah pada Pilkada mendatang.