"Koordinasi dengan Satgas tingkat kapanewon dan kalurahan juga diperlukan demi memastikan masyarakat memahami instruksi PPKM," ia menambahkan.
Sesuai Instruksi Bupati Gunung Kidul tentang PPKM, kegiatan sosial budaya yang melibatkan massa tidak diperkenankan.
Baca Juga: Wamenag Beri Tanggapan Usai MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Halal
Pemerintah Gunung Kidul Immawan Wahyudi telah meminta Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan informasi tersebut ke seluruh kecamatan.
"Saya minta instruksi ini disebarkan ke seluruh kecamatan, untuk kemudian diteruskan ke kalurahan hingga ke level bawah," katanya.
Aparat pemerintah akan melakukan pengawasan guna memastikan aturan itu dijalankan.***