SINARJATENG.COM - Dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah menginstruksikan kepada petugas lapangan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 dari rokok ilegal tersebut.
Hal itu juga dikatakan oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Minggu 10 Januari 2021.
"Selain kami instruksikan untuk menerapkan protokol kesehatan selama bertugas, baik di kantor maupun di lapangan, masing-masing petugas yang mendapatkan surat tugas pengawasan rokok ilegal juga ada keterangan harus menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Baca Juga: Berikut Harga CePAD Buatan Anak Bangsa Deteksi Covid-19 dalam 15 Menit
Ia menyebut para petugas telah melaksanakan instruksi tersebut sehingga selama pandemi virus corona jenis baru itu, tidak ditemukan petugas yang terpapar Covid-19.
Dalam surat tugas tertulis kewajiban mereka menerapkan protokol kesehatan sehingga petugas yang sedang melakukan pengawasan pelanggaran pita cukai rokok, tetap bermasker dan menjaga jarak agar aman dari paparan virus.
Ia mengakui tidak henti-hentinya mengingatkan jajarannya, terutama yang bertugas mengawasi peredaran rokok ilegal. Kontak langsung mereka dengan berbagai pihak, sebagai tidak bisa terhindarkan.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Tekankan Pentingnya Perjuangan untuk Kehidupan Rakyat
Hasil kedisiplinan petugas di lapangan menerapkan protokol kesehatan, juga bisa dilihat sejak masa pandemi yang dimulai Maret hingga Desember 2020, tidak ada kasus petugas terpapar virus corona itu.