Perketat Penerapan Prokes, KPPBC Kudus Instruksikan Petugas

- 11 Januari 2021, 21:37 WIB
Ilustrasi rokok.*
Ilustrasi rokok.* /PIXABAY/

Selain itu, katanya, temuan pelaku yang terlibat peredaran rokok ilegal terpapar virus corona juga tidak ditemukan, termasuk kasus terbaru di Blora juga hasilnya negatif.

Upaya lain menghindari potensi terpapar virus corona, katanya, fokus penegakannya juga dialihkan untuk distribusi, bukan lagi produksi. Hal itu, demi menghindari tatap muka langsung petugas dengan sejumlah pihak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Jika Indonesia Gunakan Vaksin Covid-19 yang Teruji dan Halal

"Dikhawatirkan, ketika penindakannya masih diarahkan untuk bagian produksi akan bertemu banyak pihak dan menimbulkan kerumunan. Oleh karena itu, difokuskan untuk distribusinya," ujarnya.

Hasilnya, sepanjang masa pandemi berhasil mengungkap 58 kasus dari total kasus selama 2019 sebanyak 79 kasus pelanggaran pita cukai rokok.

"Dari jumlah kasus yang sebanyak itu, barang bukti yang disita mencapai 14.18 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 145.4966 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT)," katanya.

Baca Juga: Mengenai Sertifikat Halal Vaksin Covid-19, BPJPH Tunggu Ketetapan Fatwa MUI

Nilai dari barang yang disita tersebut, kata dia, mencapai Rp14,53 miliar, sedangkan potensi kerugian negara atas pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah