Mengenai Sertifikat Halal Vaksin Covid-19, BPJPH Tunggu Ketetapan Fatwa MUI

- 11 Januari 2021, 19:30 WIB
Kepala BPJPH Sukoso di Jakarta, Senin 11 Januari 2021
Kepala BPJPH Sukoso di Jakarta, Senin 11 Januari 2021 /kemenag.go.id

SINARJATENG.COM - Setelah menggelar rapat pleno tertutup di Jakarta, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah membatalkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang dinyatakan halal dan suci, Jumat, 8 Januari 2021.

Namun, ketetapan final fatwanya, terutama yang terkait dengan izin penggunaan vaksin, masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Fatwa MUI memang telah menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Tapi finalnya masih menunggu keputusan BPOM terkait penggunaan, terang Kepala BPJPH Sukoso di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Wamenag Beri Tanggapan Usai MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Halal

Kita tunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI. Kami sudah berkordinasi dengan MUI dan LPPOM. Insya Allah setelah semua lengkap kita terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac, "lanjutnya.

Menurut Sukoso, ada tujuh proses yang harus dilalui dalam penerbitan sertifikat halal, yaitu: permohonan, pemeriksaan, penetapan, penguji, pengecekan, fatwa, terakhir yakni publikasi sertifikasi halal. "Permohonan sertifikasi vaksin halal Sinovac ini telah diajukan sejak Oktober 2020 ke BPJPH," terang Sukoso.

"Dokumen permohonan sertifikasi halal diajukan, kemudian diberlakukan atau diberlakukan," sambungnya.

Baca Juga: Kominfo: Waspadai Konten Radikalisme di Platform Virtual dan Media Sosial

BPJPH telah menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. LPH untuk vaksin Sinovac adalah LPPOM MUI. Karenanya, setelah dokumen permohonan dinyatakan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, kami kembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH. 

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah