Wamenag Beri Tanggapan Usai MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Halal

- 11 Januari 2021, 19:19 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi /kemenag.co.id

SINARJATENG.COM - Setelah ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi komisi fatwa MUI.

Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi komisi fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci. "Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," terang Wamenag di Jakarta, Minggu 10 Januari 2021.

Baca Juga: Kominfo: Waspadai Konten Radikalisme di Platform Virtual dan Media Sosial

Indonesia memiliki UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinofac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," pesan Wamenag.

"Apalagi, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinofac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis," lanjutnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Jika Indonesia Gunakan Vaksin Covid-19 yang Teruji dan Halal

Meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, lanjut Wamenag, namun penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, pihak BPOM lah yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). 

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah