Masih di Masa Pandemi, KAI Tetapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru

- 9 Januari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi KAI
Ilustrasi KAI //Pikiran Rakyat

SINARJATENG.COM - Masih dalan kondisi Pandemi Covid-19, PT Kereta Api Indonesia menetapkan syarat naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021.

Syarat terbarunya yakni pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.

Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Dokumen Kontrak Sembako dari Kantor PT ANM dan PT FMK Diamankan KPK

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujarnya.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Baca Juga: Selama Pemberlakuan PKM, Pemkot Tutup 9 Ruas Jalan di Kota Semarang

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x