Dokumen Kontrak Sembako dari Kantor PT ANM dan PT FMK Diamankan KPK

- 9 Januari 2021, 15:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/Antara Foto

SINARJATENG.COM - Dokumen terkait kontrak dan pengadaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dari penggeledahan di kantor PT ANM dan PT FMK, kini diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK, telah menggeledah dua kantor perusahaan tersebut yang berada di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan, pada Jumat 8 Januari 2021.

Hal itu juga dijelaskan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Melalui Drama The Glory, Song Hye-kyo Segera Kembali Ke Layar Kaca

"KPK menggeledah kantor dua perusahaan, yakni PT ANM dan PT FMK dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," ucapnya.

Ia mengatakan dokumen dan barang bukti lainnya yang telah diamankan tersebut akan dianalisa dan selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK.

Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua orang dari unsur swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: PPKM pada 11-25 Januari 2021 Diwajibkan untuk 23 kabupaten/kota di Jateng

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x