PAPDI Ungkap 18 Penderita Penyakit Penyerta yang Layak Menerima Vaksin Covid-19

- 5 Januari 2021, 11:52 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /antara

"Vaksin Covid-19 bisa diberikan dengan kriteria pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), dan menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," demikian bunyi pernyataan PAPDI.***

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah