Tiga Kebijakan Perlindungan Pekerja Perempuan Ditetapkan Menaker Ida Fauziyah

- 5 Januari 2021, 09:38 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021.
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021. /Twitter.com/@KemnakerRI

SINARJATENG.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan. Hal itu sebagai salah satu kunci meraih bonus demografi.

“Salah satu kunci meraih bonus demografi melalui peningkatan produktifitas dari besarnya jumlah penduduk usia kerja, adalah dengan pemberdayaan pekerja perempuan yang akan memberikan kontribusi melalui perekonomian,” kata Menaker Ida Fauziyah pada Webinar Peringatan Hari Ibu 2020 yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia dan Maju Perempuan Indonesia, Senin 4 Januari 2021.

Namun, kata Menaker Ida Fauziyah mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan tidak dapat dilaksanakan hanya oleh pemerintah, tetapi juga dibutuhkan komitmen dan upaya konkret dari seluruh pihak terkait, mulai dari pekerja dan serikatnya (SP/SB), pengusaha, hingga masyarakat luas.

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Tiga Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial dari Pemerintah

“Mari kita bersama untuk ke depannya selalu bersinergi mewujudkan perlindungan bagi pekerja perempuan demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Menaker Ida.

Dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, Kemnaker sendiri telah melaksanakan tiga aspek kebijakan. Pertama, kebijakan protektif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. Kedua, kebijakan kuratif, yaitu larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan.

“Ketiga, kebijakan non diskriminatif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja Selama tahun 2020,” ucapnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Imbau Masyarakat Jateng Waspada Hoaks Vaksin Covid-19

Sementara dalam hal pencapaian, pihaknya telah melaksanakan kegiatan pembinaan pengawasan norma kerja perempuan di perusahaan dan melakukan fungsi pemberian bantuan teknis baik kepada pelaku usaha maupun pekerja di 96 perusahaan.

“Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan bimbingan teknis/FGD yang melibatkan peserta dari unsur pengawas ketanagakerjaan, manajemen perusahaan, dan pekerja. Kemudian membuat dan mengembangkan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dari Diskriminasi (SI LINA NAKER PD) yang berbasis IT,” ucapnya.

Namun, Menaker Ida Fauziyah mengingatkan bahwa setidaknya terdapat tantangan bagi pekerja perempuan yang harus menjadi perhatian semua pihak.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x