Wajib Tahu! Begini Tiga Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial dari Pemerintah

- 4 Januari 2021, 20:11 WIB
Presiden Jokowi saat meluncurkan Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta.
Presiden Jokowi saat meluncurkan Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta. /Dok. Setkab.go.id/

SINARJATENG.COM - Bantuan sosial akan terus berlanjut dan siap untuk disalurkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan sosial sebesar Rp110 triliun.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui tiga skema di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Bantuan Sosial tunai (BST).

"Tahun 2021 ini penyaluran bantuan sosial akan terus kita lanjutkan, dan di dalam APBN 2021 telah kita siapkan anggaran sebesar Rp 110 triliun. Artinya, bantuan mulai hari ini disalurkan di 34 provinsi," jelas Jokowi dalam Peluncuran Bantuan Tunai se-Indonesia 2021, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN-SBMPTN 2021 Resmi Dimulai Hari Ini

Adapun mekanisme penyaluran masing-masing jenis pun berbeda, berikut rinciannya:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH akan disalurkan lewat himpunan bank milik negara (Himbara) melalui rekening masing-masing penerima. Bansos jenis ini disalurkan tiga bulan sekali, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Besaran bansos yang kelompok penerima manfaatnya (KMP) terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia ini juga berbeda setiap komponennya.

Baca Juga: Saksikan Hujan Meteor Quadrantid Dini Hari di Seluruh Langit Indonesia

Untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp250.000 per bulan, SD sebesar Rp75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp166.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x