SINARJATENG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan resmi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
PSBB Jakarta resmi diperpanjang hari ini Senin (4 Januari 2021) sampai Minggu (17 Januari 2021) karena lonjakan kasus baru pasien positif virus Covid-19 masih terus meningkat di wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan perpanjangan PSBB transisi ini tertuang melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.
Baca Juga: Angka Kasus Positif Aktif Covid-19 di Purwakarta Mulai Alami Penurunan
"Berdasarkan penilaian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu 3 Januari 2021.
Adapun kebijakan memperpanjang PSBB masa transisi ini didasarkan pertimbangan atas pertambahan kasus positif Covid-19 yang belum belum ada tanda-tanda penurunan. Sekaligus, menjadi upaya antisipasi lonjakan kasus akibat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penjelasan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang menjadi alasan PSBB di Jakarta diperpanjang.
Baca Juga: Kedapatan Curi Celana Dalam, Seorang Pria Habiskan Malam Pergantian Tahun di Penjara
Pertama, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI, persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.