Wajib Tahu! Begini Tiga Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial dari Pemerintah

- 4 Januari 2021, 20:11 WIB
Presiden Jokowi saat meluncurkan Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta.
Presiden Jokowi saat meluncurkan Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta. /Dok. Setkab.go.id/

Sedangkan, untuk penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Menteri Sosial Tri Rismaharini menargetkan penerima PKH sebanyak 10 juta dengan anggaran Rp28,7 triliun.

2. Program Sembako
Program Sembako akan menyasar 18,8 juta KPM yang disalurkan oleh Himbara melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp200.000.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang sampai 17 Januari 2021

Bantuan ini disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021. Bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan berupa sembako, mulai tahun ini tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan BLT dengan jumlah yang senilai.

3. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Penerima program bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, yakni Januari hingga April 2021.

Penerima Bansos merupakan mereka yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak memiliki data di DTKS. Program ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke rumah masing-masing penerima.***

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x