Tiga Kebijakan Perlindungan Pekerja Perempuan Ditetapkan Menaker Ida Fauziyah

- 5 Januari 2021, 09:38 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021.
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021. /Twitter.com/@KemnakerRI

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini, 5 Januari 2021, Jangan Lewatkan Sinetron Ikatan Cinta

Pertama, respect, yakni kurangnya keterwakilan suara pekerja perempuan dalam pengambilan keputusan, sehingga hak pekerja perempuan kurang dipedulikan.

Kedua opportunity, kurangnya peluang karier dan dukungan bagi pekerja perempuan untuk berkembang.

Ketiga, security, yaitu kurangnya perlindungan dan jaminan bagi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan, seperti diskriminasi upah, kekerasan, pelecehan, kurangnya alat pelindung diri untuk bekerja, dan tidak dipenuhinya hak jaminan sosial bagi pekerja perempuan.

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Pembuatan SIM Gratis, Simak Ketentuannya

“Ketiga aspek di atas merupakan tantangan bagi kita semua dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan saat ini,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah