SINARJATENG.COM - Pemerintah membuka peluang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya alias gratis bagi masyarakat masyarakat miskin yang tidak mampu.
Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.
Baca Juga: Sumba Barat Diguncang Gempa Magnitudo 5,1
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
PNBP tersebut antara lain :
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, 1 Januari 2021 TV ONE, GTV, INEWS TV, TRANS 7, dan TRANS TV
2. Penerbitan perpanjangan SIM