Pemerintah Buka Peluang Pembuatan SIM Gratis, Simak Ketentuannya

- 1 Januari 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Polrestabessurabaya.com

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru yang Cocok untuk Status WhatsApp

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta, Jumat 1 Januari 2021: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah