PAPDI Ungkap 18 Penderita Penyakit Penyerta yang Layak Menerima Vaksin Covid-19

- 5 Januari 2021, 11:52 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /antara

5. Rhnitis alergi.

6. Urtikaria. Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi covid-19, maka vaksin layak diberikan. Jika sebaliknya, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk memberikan vaksin atau tidak. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.

7. Dermatitis atopi.

Baca Juga: Sebanyak 62.560 Vaksin Covid-19 Tiba di Semarang, Jawa Tengah

8. Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi teratasi.

9. Tuberkulosis. Pasien TBC dalam pengobatan layak mendapat vaksin covid-19 minimal setelah dua minggu mendapat anti-tuberkulosis.

10. Kanker paru. Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi.

Baca Juga: CDC Jelaskan Cara Kerja Vaksin Covid-19

11. Interstitial lung disease. Pasien ILD layak mendapatkan vaksin Covid-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.

12. Penyakit hati. Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respon vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah