Simak Daftar Tujuh Jenis Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan Menkes Budi Gunadi

- 1 Januari 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Indonesia bakal menerima sekitar 370 juta vaksin sampai tahun 2022 /Dok. Biofarma.co.id/
Ilustrasi vaksin Covid-19. Indonesia bakal menerima sekitar 370 juta vaksin sampai tahun 2022 /Dok. Biofarma.co.id/ /

Adapun untuk penggunaan vaksin Covid-19 untuk vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam keputusan itu juga diatur, Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.***

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah