Simak Daftar Tujuh Jenis Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan Menkes Budi Gunadi

- 1 Januari 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Indonesia bakal menerima sekitar 370 juta vaksin sampai tahun 2022 /Dok. Biofarma.co.id/
Ilustrasi vaksin Covid-19. Indonesia bakal menerima sekitar 370 juta vaksin sampai tahun 2022 /Dok. Biofarma.co.id/ /

SINARJATENG.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencabut Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kini, pemerintah telah menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020.

Dalam putusan yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi sebagaimana keputusan di atas tertuang dalam Diktum Kesatu, sebagai berikut:.

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Pembuatan SIM Gratis, Simak Ketentuannya

1. Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero)
2. AstraZeneca
3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)

4. Moderna
5. Novavax Inc
6. Pfizer Inc. and BioNTech
7. SinovacLife Sciences Co., Ltd.,

Pada keputusan Menteri Kesehatan ini dijelaskan vaksin yang akan dipakai saat ini masih dalam tahap uji klinik.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Sampaikan Rasa Syukur, Malam Tahun Baru 2021 Berjalan Lancar

"Jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga," demikian bunyi diktum kedua putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x