Hari Ini, Puncak Keberangkatan KA Capai 16.000 Lebih Pangguna

- 23 Desember 2020, 17:32 WIB
Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api /PRFM

SINARJATENG.COM - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa menjelaskan melalui data reservasi, volume keberangkatan penumpang tertinggi terjadi hari ini Rabu 23 Desember 2020.

Lebih jauh, Eva memaparkan, secara total hari ini terdapat sekitar 16.700 ribu pengguna jasa yang berangkat dari Daop 1, di antaranya sebanyak 11.300 penumpang keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 5.400 penumpang keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen.

"Untuk hari ini total perjalanan mencapai 39 KA, dengan rincian 17 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 20 KA keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan 2 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota,” demikian keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.

Baca Juga: Dilantik Jadi Mensos, Risma Ungkap Pesan Khusus Jokowi

Eva juga menuturkan, pihaknya telah mengelurkan aturan yang wajib diperhatikan bagi calon penumpang KA pada Masa Angkutan Nataru 2020/2021, sesuai aturan terbaru pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2020 dan Nomor 3 Gugus Tugas Covid 19.

Pertama, menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan (anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan) atau PCR Swab Tes.

“Kedua, memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius,” tutur Eva melanjutkan.

Baca Juga: Catat! Daftar Jalan di Bandung yang Ditutup Sampai 4 Januari 2021

Selain itu, menurutnya, penumpang juga wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan.

“Berikutnya, penumpang harus menggunakan pakaian pelindung (jaket atau lengan panjang),” ujarnya menambahkan.

Menurutnya, dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan biaya.

Baca Juga: Cek Fakta BPUM dan Siapkan Syarat Pendaftaran BLT UMKM yang Diperpanjang hingga 2021!

Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan.

“Untuk data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 belum dapat terlihat pergerakannya, karena kami masih memberikan kelonggaran hingga 3 bulan kedepan bagi pelanggan untuk membatalkan atau merubah jadwalnya,” paparnya.

Lanjutnya, jika dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik cash maupun tiket yang baru.***

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah