SINARJATENG.COM - Bantuan Sosial Tunai atau BST sebelumnya telah cair di bulan April-Juni sejumlah Rp 600 ribu dan untuk bulan Juli-Desember bantuan ini dikurangi hingga sebesar Rp 300 ribu per-KK PKH.
Kini, BST senilai Rp 300 ribu per-KK PKH akan cair bulan Desember ini untuk keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan atau PKH.
Untuk mengetahui apakah bantuan cair atau tidak, keluarga pemegang kartu PKH perlu melakukan cek dana bansos di laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK KTP dan nama terang pada kolom yang disediakan.
Baca Juga: Hapus Pengurangan Poin dan Pertandingan Ditunda, Napoli Menangkan Banding di CONI Atas Juventus
Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Batubara mengambil keputusan untuk menambah kuota penerima bantuan sekitar 20.000 ribu KPM PKH.
"Kami memutuskan untuk membuka kuota baru BST sebanyak 20.000-an KPM. Saya minta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bergerak cepat mengajukan datanya," kata Mensos Juliari Batubara dikutip dari laman resmi Kemensos.
Pembukaan atau penambahan kuota baru BST ini dilakukan dengan pertimbangan karena masih ada masyarakat terdampak pandemi yang belum tersentuh bantuan sementara jumlah anggaran bantuan masih tersedia.
Baca Juga: Ditunjuk Presiden Jadi Mensos, Tri Rismaharini: Saya Tak Pernah Membayangkan Jadi Menteri
Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut: