Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Selama Tahun 2020

- 17 Desember 2020, 16:38 WIB
Kapolda Aceh saat memusnahkan 141 kilogram sabu-sabu dan 100 ribu pil ekstasi di Mapolda Aceh.
Kapolda Aceh saat memusnahkan 141 kilogram sabu-sabu dan 100 ribu pil ekstasi di Mapolda Aceh. /Humas Polri

Barang bukti narkoba yang terdiri dari 141 kilogram sabu serta 100 ribu butir pil ekstasi. Pil ekstasi dimusnahkan dengan menghancurkan d blender yang dicampur cairan pembersih kamar mandi.

Sedangkan sabu dimusnahkan dengan memasukkannya ke dalam mesin molen.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Himbau Perbaiki Penanganan dan Tekan Kematian pada Provinsi Prioritas

Kapolda Aceh mengatakan bahwa narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti pengungkapan Polda Aceh dan jajaran.

"Narkoba yang dimusnahkan terdiri 141 kilogram sabu-sabu dan 100 ribu pil ekstasi. Dan ini merupakan pemusnahan ketiga dilakukan Polda Aceh," jelas Kapolda Aceh.

Jenderal bintang dua tersebut mengatakan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh memberantas peredaran narkoba di Provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Baca Juga: Permintaan Luhut Binsar Panjaitan diterima Anies Baswedan, Kini DKI Jakarta Terapkan WFH 75 Persen

"Kami mengajak ulama dan semua elemen masyarakat untuk ikut bersama-sama memberantas narkoba. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi harus bersama-sama," jelas Kapolda Aceh.***

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah