KPK Periksa Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia Mengenai Kasus Korupsi Penjualan Pesawat

- 17 Desember 2020, 14:09 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri /Antara

SINARJATENG.COM - Dua komisaris PT Dirgantara Indonesia (PT DI), dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017, pada hari Kamis, 17 Desember 2020.

KPK memanggil Komisaris PT DI, Slamet Soedarsono, dan Komisaris Independen PT DI, Isfan Fajar Satryo.

Lalu keduanya menjalani pemeriksaan atas tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017, Budiman Saleh (BS).

 Baca Juga: Aktris Salshabilla Adriani Alami Tabrakan Beruntun, Polisi Ungkap Penyebabnya

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Desember 2020.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan pensiunan untuk Saleh, yakni Tisna Komara dan Abdul Ghofur.

Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap empat saksi itu digelar di Gedung Polrestabes Bandung, Bandung.

 Baca Juga: Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU, Massa Pendukung Wani Terlibat Baku Hantam dengan Polisi

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu, 16 Desember 2020 juga telah memeriksa tiga saksi untuk Saleh, yakni mantan Komisaris Independen PT DI 2013-2015, Bambang Wahyudi, mantan Komisaris Utama PT DI 2015-2017, Marekal TNI (Purn) Agus Supriatna, dan Komisaris Utama PT DI 2018, Yuyu Sutisna.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x