KPK Periksa Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia Mengenai Kasus Korupsi Penjualan Pesawat

- 17 Desember 2020, 14:09 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri /Antara

"Para saksi itu dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra penjualan," jelasnya dikutip dari Antara.

KPK telah mengumumkan Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2020.

 Baca Juga: Pasangan Nomor 2 Raih Suara Terbanyak pada Hasil Pleno KPU Tasikmalaya

Tersangka Budiman diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI 2014-2019, Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani, yang statusnya sudah menjadi terdakwa dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling DKI Jakarta, Hari Ini Kamis 17 Desember 2020

Dilansir dari Galamedia News dengan judul Kasus Korupsi Penjualan Pesawat, KPK Periksa Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia, Untuk kasus korupsi di PT DI itu, diduga kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar Amerika Serikat. Sedangkan Saleh diduga menerima aliran dana Rp 686.185.000.

Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp 40 miliar.*** (Lucky M Lukman/Galamedia News)

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah