SINARJATENG.COM - Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 75 persen berlaku pula untuk perusahaan swasta, Hal itu telah ditetapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Ahmad Riza Patria menjelaskan Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.
"Kita akan berlakukan nanti mulai tanggal 18 Desember rencananya, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," kata Riza di Balai Kota, Rabu 16 Desember 2020.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia Mengenai Kasus Korupsi Penjualan Pesawat
Riza sebelumnya juga sudah meminta perusahaan di Jakarta mematuhi kebijakan WFH. Langkah kebijakan itu sesuai dengan arahan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan.
Riza mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung kebijakan Luhut yang meminta agar memperketat kebijakan WFH.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, pihaknya akan memperketat pengawasan terkait kebijakan itu.
Baca Juga: Agar Bisa Ikuti Transformasi Digital, Ma'ruf Amin Minta ASN Ubah Mindset
"Tentu semua ketentuan peraturan harus diawasi, dipantau, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar," ungkapnya.