SINARJATENG.COM - Sepanjang Tahun 2020 Polda Aceh telah mengumpulkan barang bukti narkoba sebanyak 141 kilogram sabu serta 100 ribu butir pil ekstasi.
Barang bukti hasil pengungkapan narkoba yang dilakukan oleh jajaran Polda Aceh dimusnahkan bertempat di Mapolda Aceh.
Dalam pemusnahan tersebut, Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., memimpin secara langsung pemusnahan tersebut.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Boyolali: Kesembuhan pasien Covid-19 di Boyolali menjadi 82 persen
Selain itu ia didampingi oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Drs. Mahdi Efendi, Pangdam IM Mayjen TNI Achmad Marzuki, Ketua DPRA H.
Dahlan Jamaluddin, S.IP, Ketua MPU diwakili oleh Tgk. H. Faisal Ali, Kajati Aceh diwakili oleh Zulkifli, S.H.
Ketua Pengadilan Tinggi diwakili oleh Syamsul Qamar, S.H., M.H., Kakanwil Bea Cukai diwakili oleh Sisprian Subiaksono, S.E., M.M, Kabinda Aceh yang diwakili oleh Ir. Fauzi, Ka BNNP diwakili oleh Kombes Pol T. Saladin.
Baca Juga: Kepala DPUPR Kendal Sebut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kendal Capai 90 Persen
Kepala BPOM Aceh diwakili oleh Desi Ariyanti Ningsih, S.si, Apt, Ketua Asperindo Aceh, BEM Unsyiah, Pejabat Utama Polda Aceh dan Kodam IM, Para Ulama, Tokoh Muda, serta undangan lainnya.