Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Selama Tahun 2020

- 17 Desember 2020, 16:38 WIB
Kapolda Aceh saat memusnahkan 141 kilogram sabu-sabu dan 100 ribu pil ekstasi di Mapolda Aceh.
Kapolda Aceh saat memusnahkan 141 kilogram sabu-sabu dan 100 ribu pil ekstasi di Mapolda Aceh. /Humas Polri

SINARJATENG.COM - Sepanjang Tahun 2020 Polda Aceh telah mengumpulkan barang bukti narkoba sebanyak 141 kilogram sabu serta 100 ribu butir pil ekstasi.

Barang bukti hasil pengungkapan narkoba yang dilakukan oleh jajaran Polda Aceh dimusnahkan bertempat di Mapolda Aceh.

Dalam pemusnahan tersebut, Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., memimpin secara langsung pemusnahan tersebut.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Boyolali: Kesembuhan pasien Covid-19 di Boyolali menjadi 82 persen

Selain itu ia didampingi oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Drs. Mahdi Efendi, Pangdam IM Mayjen TNI Achmad Marzuki, Ketua DPRA H.

Dahlan Jamaluddin, S.IP, Ketua MPU diwakili oleh Tgk. H. Faisal Ali, Kajati Aceh diwakili oleh Zulkifli, S.H.

Ketua Pengadilan Tinggi diwakili oleh Syamsul Qamar, S.H., M.H., Kakanwil Bea Cukai diwakili oleh Sisprian Subiaksono, S.E., M.M, Kabinda Aceh yang diwakili oleh Ir. Fauzi, Ka BNNP diwakili oleh Kombes Pol T. Saladin.

Baca Juga: Kepala DPUPR Kendal Sebut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kendal Capai 90 Persen

Kepala BPOM Aceh diwakili oleh Desi Ariyanti Ningsih, S.si, Apt, Ketua Asperindo Aceh, BEM Unsyiah, Pejabat Utama Polda Aceh dan Kodam IM, Para Ulama, Tokoh Muda, serta undangan lainnya.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x