Benarkah Biaya Listrik Prabayar Lebih Mahal dari Listrik Pasca Bayar? Berikut Penjelasan Sebenarnya!

- 8 Desember 2020, 23:04 WIB
ILUSTRASI lampu.*
ILUSTRASI lampu.* /Pixabay//

c. OVER berarti daya listrik isi ulang melebihi kapasitas listrik Pelanggan di rumah. Dalam hal ini, Pelanggan bisa melakukan tambah daya listrik dengan menghubungi PLN 123.

Token listrik tidak memiliki masa kedaluwarsa dan dapat digunakan selama nomor kWh meter sesuai dengan pembelian.

Cara Pasang Baru/ Pindah ke Listrik PrabayarBaca Juga: Petani Keluhkan Harga Gabah yang Merosot Tajam di Musim Rendeng

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Listrik Prabayar Lebih Mahal dari Listrik Pasca Bayar?, Pelanggan dapat mengajukan Pasang Baru Listrik Pra Bayar atau pindah ke Listrik Prabayar (migrasi) dengan menghubungi Layanan Contact Center PLN 123

• Call Center 123, jika menggunakan pesawat telepon atau jika menggunakan handphone dapat menggunakan kode area terlebih dahulu diikuti dengan angka 123;

Baca Juga: Minat Tinggi Pada Jimny, Suzuki Indonesia Angkat Bicara Soal Produksinya

• Twitter @pln_123;

• Facebook PLN 123;

• Email [email protected]; dan

Baca Juga: Luncurkan Mobil Baru Berteknologi Listrik, Toyota Usung Platrofm e-TNGA

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah