Mulai Hari Ini Hingga 21 Desember 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB

- 7 Desember 2020, 06:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /

Skor di atas 60 artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (assessment) secara bertahap.

Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian COVID-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker), dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif.

Baca Juga: dr Tirta Sampikan Perihal Suap Mensos, Sesuai Dugaan Banyak Kejutan COVID di Desember

“Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah COVID-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” kata Anies.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah