Mulai Hari Ini Hingga 21 Desember 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB

- 7 Desember 2020, 06:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /

SINARJATENG.COM - Terhitung mulai 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari.

Perpanjangan PSBB transisi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Hal itu dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Jokowi Beri Tanggapan Mengenai Kasus Suap Bansos Covid-19

“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy),” kata Anies di Jakarta, Ahad malam.

Kebijakan tersebut diambil data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali.

Anies menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama sembilan bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Begini Tips Cegah Kebakaran Mobil Saat Isi Bensin di SPBU

Selain itu, Anies mengharapkan ke depan kedisiplinan masyarakat bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama.

Keputusan tersebut diambil Pemprov karena berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.

Akan tetapi semua pihak harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan, mengingat persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.

Baca Juga: Di Era Digital, UMKM Harus Melek Design dan Brand untuk Tarik Minat Konsumen

Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan November. Data sebelumnya tercatat mengalami penurunan setiap dua pekan, yaitu:

- 70.184 (26/9) menjadi 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03 persen

- 85.617 (10/10) menjadi 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57 persen 

- 100.220 (24/10) menjadi 111.201 (7/11) atau meningkat 9,87 persen

- 111.201 (7/11) menjadi 125.822 (21/11) atau meningkat 11,62 persen.

Klaster keluarga

Baca Juga: Ditengah Pandemi COVID-19, 12 Perusahaan di Jabar Tembus Pasar Global

Kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta tercatat mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober 2020.

Selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif. Temuan kasus positif ini merupakan 47,1 persen dari seluruh total kasus positif yang ditemukan pada periode yang sama.

Sejak 4 Juni hingga 29 November 2020, Pemprov DKI mendata sebanyak 5.662 klaster keluarga dengan 53.163 kasus terkonfirmasi positif.

Baca Juga: Tekan Kasus COVID-19 di Cilacap, Kepala BNPB Intruksikan Perlindungan Kelompok Rentan

“Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan," kata Anies.

Adapun dasar lainnya yang digunakan untuk mempertimbangkan PSBB transisi adalah penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). DKI Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020.

Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 2,1117 (risiko sedang) pada 15 November; 1,9825 (risiko sedang) pada 22 November); dan 1,9725 (risiko sedang) per 29 November 2020.

Baca Juga: Digugat Konsumen Nyaris Hingga 9 Miliar Karena Tidak Kuat Nanjak, Inilah Harga DFSK Glory 580!

Kemudian skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian COVID-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia adalah 63 per 5 Desember 2020. Skor tersebut menunjukkan angka stabil di atas 60, yaitu skor 63 pada 15 November, skor 68 pada 22 November, dan skor 65 pada 29 November.

Skor di atas 60 artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (assessment) secara bertahap.

Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian COVID-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker), dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif.

Baca Juga: dr Tirta Sampikan Perihal Suap Mensos, Sesuai Dugaan Banyak Kejutan COVID di Desember

“Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah COVID-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” kata Anies.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah