Mulai Hari Ini Hingga 21 Desember 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB

- 7 Desember 2020, 06:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /

Keputusan tersebut diambil Pemprov karena berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.

Akan tetapi semua pihak harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan, mengingat persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.

Baca Juga: Di Era Digital, UMKM Harus Melek Design dan Brand untuk Tarik Minat Konsumen

Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan November. Data sebelumnya tercatat mengalami penurunan setiap dua pekan, yaitu:

- 70.184 (26/9) menjadi 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03 persen

- 85.617 (10/10) menjadi 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57 persen 

- 100.220 (24/10) menjadi 111.201 (7/11) atau meningkat 9,87 persen

- 111.201 (7/11) menjadi 125.822 (21/11) atau meningkat 11,62 persen.

Klaster keluarga

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah