Tidak Lewat Kanwil Kemenag, Penyaluran BOS Madrasah Swasta Tahun 2021 dilakukan Oleh Ditjen Pendis

- 2 Desember 2020, 16:56 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghofur
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghofur /Kemenag

Ia mengatakan terdapat ketentuan dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk paket data, yaitu dengan ketentuan siswa, guru dan tenaga kependidikan terkait tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar, mengatakan satuan Biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2020.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-1, Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur

Dilansir dari Antara News dengan judul Penyaluran BOS madrasah swasta tahun 2021 lewat Ditjen Pendis, Untuk BOP RA, kata dia, sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, sedangkan MA dan MAK sebesar Rp1,5 juta untuk setiap siswa dalam setahun.

"Anggaran ini lebih tinggi Rp100ribu jika dibanding dengan BOP dan BOS 2019," katanya.***

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah