Ia mengatakan terdapat ketentuan dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk paket data, yaitu dengan ketentuan siswa, guru dan tenaga kependidikan terkait tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar, mengatakan satuan Biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2020.
Baca Juga: Rayakan HUT Ke-1, Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur
Dilansir dari Antara News dengan judul Penyaluran BOS madrasah swasta tahun 2021 lewat Ditjen Pendis, Untuk BOP RA, kata dia, sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, sedangkan MA dan MAK sebesar Rp1,5 juta untuk setiap siswa dalam setahun.
"Anggaran ini lebih tinggi Rp100ribu jika dibanding dengan BOP dan BOS 2019," katanya.***